POLITISASI PERDA KABUPATEN SRAGEN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL

Authors

  • R Priyo Yuli Nurcahyo

Abstract

ABSTRAK

   Penelitian ini mengkaji mengenai politisasi peraturan daerah Kabupaten Sragen terkait pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol merupakan instrumen hukum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut. Namun, keberadaan Perda ini juga menghadapi tantangan terkait politisasi, yaitu pengaruh politik dalam proses pembuatan, implementasi, dan penegakan Perda tersebut. Terdapat rumusan masalah yang pertama, apa faktor yang melatar belakangi munculnya Perda nomor 3 tahun 2018 di kabupaten sragen?, kedua yakni bagaimana keterkaitan perda kabupaten sragen nomor 3 tahun 2018 dengan politisasi?, ketiga Apa kekurangan dari perda nomor 3 tahun 2018?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan faktor yang melatar belakangi adanya perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol; dan keterkaitan politisasi dengan perda nomor 3 tahun 2018, ketiga kekurangan dari perda nomor 3 tahun 2018.

Kata kunci: Peraturan daerah, minuman beralkohol, kabupaten Sragen, politisasi

Downloads

Published

2023-09-22

Issue

Section

Articles