PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK KEJAHATAN JALANAN KLITIH DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Abstrak
Masa remaja umumnya diirigi gejolak emosional yang labil dan hal ini merupakan fenomena alamiah. Penyimpangan tingkah laku yang saat ini mempengaruhi masa remaja mereka yaitu salah satunya disebut klitih, yang sebenarnya mengalami pergeseran makna dari klitih pada jaman dulu dan jaman sekarang yang dilakukan oleh oknum para pelajar ini. Metode Penelitian hukum yang digunakan secara normatif, yaitu penelitian yang memiliki obyek kajian tentang kajian atau aturan hukum. Sesuai dengan jenisnya maka penelitian ini menitikberatkan pada kajian terhadap hukum positif yang meneliti tentang kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan perbuataan klitih yang disertai tindakan kekerasan. Penegakan hukum pidana terhadap perbuatan klitih yang disertai kekerasan diutamakan melalui upaya preventif (non penal) dengan menekankan pada proses pencegahan melalui kegiatan patrol rutin, dan penggerebekan terhadap penjual minuman keras. Pihak keluarga adalah yang paling penting dalam membentuk karakteristik anak, maka hendaknya senatiasa diupayakan untuk memberikan arahan yang baik, memberikan ilmu keagamaan, dan selalu mengawasi tingkah laku anak agar bisa berperilaku positif.
Kata kunci: penegakan hukum, pidana, kejahatan jalanan, klitih