PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN TERKAIT COVID-19 YANG MERUPAKAN MANIPULASI
Abstract
Abstrak
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal 2020 ini telah berdampak pada berbagai aspek salah satunya adalah aspek komunikasi dan informasi, yang mana di Indonesia beberapa kasus yang berujung ke ranah hukum diakibatkan bersinggungan dengan menjadi perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE. Nyatanya dibalik pandemi Covid-19 terdapat beberapa kasus yang harus ditangani aparat penegak hukum karena penyebaran informasi atau berita bohong dan juga menyesatkan terkait Covid-19 melalui media sosial yang menimbulkan rasa panik di masyarakat, sedangkan umunya peneliti membahasa berita bohong dikaitkan dengan kerugian konsumen, namun banyak berita bohong yang tersebar tanpa akibat kerugian konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah apa saja faktor yang menyebabkan terhambatnya penegakan hukum tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait pandemi Covid-19 serta upaya apa yang harus dilakukan dalam penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder; untuk mengkaji penegakan hukum yang harus mencermati bahwa perbuatan pidana sebatas penyebaran berita bohong masuk dalam kaulifikasi Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan lebih menekankan kepada frasa manipulasi, perusakan informasi, agar dianggap seakan data yang otentik sosial; namun jika kemudian timbul akibat yaitu kerugian konsumen, barulah dikenakan Pasal 28 (1) UU ITE.
Kata Kunci: Covid-19, Berita Bohong, Menyesatkan, Manipulasi, Penegak Hukum, Pidana