PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ATAS EKSPLOITASI EKONOMI

Authors

  • Erna Tri Rusmala Ratnawati Universitas Widya Mataram
  • Said Munawar

Abstract

Eksploitasi bermotif ekonomi terhadap anak banyak terjadi di negara berkembang atau lebih khusus negara miskin, hal ini dikarenakan alasan klasik permasalah ekonomi suatu negara yang membebani warga negaranya. Eksploitas ekonomi terhadap anak merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan hukum positif disuatu negaram dan tentunya diantara negara-negara memiliki aturan yang berbeda dalam penyusunan norma-norma hukumnya. Namun telah banyak sumber-sumber hukum nasional maupun internasional yang dapat dijadikan pedoman secara khusus tentang batas usia anak. Indonesia tentu merupakan salah satu negara yang sangat peduli terhadap permasalahan anak, hal tersebut tanmpak dengan diubahnya undang-undang tentang perlindungan anak hingga 2 (dua) kali, terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, berserta dengan berbagai macam upaya penegakan hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masa depan anak. Hak-hak anak dapat dilindungi secara aspek pidana maupun aspek keperdataan. Kemudian untuk mengkaji hukum secara konseptual sebagai norma hukum positif, pendekatan yang digunakan secara kualitatif tentang hukum perlindungan anak dari sisi eksploitasi ekonomi, yang banyak terjadi di masyarakat. kajian ini akan membahas pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana dengan bentuk eksploitasi yang bertujuan manfaat ekonomi. Instrumen hukum positif di Indonesia telah banyak tersedia, dianataranya: UU Perlindungan anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Perdagangan Orang, UU Ketenagakerjaan dan bahkan secara hukum perdata untuk mendapatkan ganti rugi materiil maupun immateriil, dan kedepannya diharapkan anak yang menjadi korban dapat diberikan solusi/ kompensasi.

 

Kata kunci: perlindungan, hukum, eksploitasi ekenomi, anak, korban

Downloads

Published

2023-09-23

Issue

Section

Articles