TIDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK

(Refleksi Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2020/PN.Skt)

Authors

  • Gede Agre Wiradipa Ariawan
  • Aida Dewi Universitas Widya Mataram
  • Kelik Endro Suryono Universitas Widya Mataram

Abstract

Perkembangan di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi ini sejalan dengan perkembangan di bidang sosial lainnya. Nilai sosial, norma sosial, pola tindakan, organisasi, dan struktur lembaga masyarakat dapat berubah. Pencemaran nama baik menjadi kejahatan yang dapat saja terjadi karena kelalaian atau kurangnya pengendalian komunikasi antar orang dalam lingkungan sosial. Namun saat ini untuk menjaga ruang dunia maya (internet) yang sehat, maka perbuatan tersebut diatur dan dapat menajdi sebuah tindak pidana. Memaknai unsur kejahatan atau pelanggaran hukum dalam pencemaran nama baik/ penghinaan, seringkali memerlukan interpretasi hukum dari penegak hukum (pengacara/polisi/jaksa/hakim), kemudian hukum positif di Indonesia telah mengaturnya menggunakan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dikaitkan dengan backbone hukum pidana kita yaitu KUHP (WvS). Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 254/Pid.Sus/2020/Pn.Skt telah sesuai dengan keadilan.
Kata Kunci: Tindak pidana, pencemaran, nama baik, KUHP, ITE

Downloads

Published

2023-09-24

Issue

Section

Articles