PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KLITIH YANG MERUPAKAN KEJAHATAN
Keywords:
Klitih, Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHPAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang fenomena Klitih yang kian marak terjadi akhir-akhir ini. Klitih merupakan fenomena kejahatan di jalan yang kebanyakan dilakukan oleh para remaja, fenomena kejahatan ini sering terjadi di Yogyakarta. Penyebab adanya Klitih adalah cara remaja menunjukkan eksistensinya selain itu dipengaruhi juga oleh lemahnya pengawasan dan kontrol sosial oleh keluarga dan sekolah. Metode penilitian yang digunakan adalah Yuridis normatif dalam menelaah kajian hukumnya. Dalam sudut pandang Sosiologi tidak ada jawaban pasti dalam menjelaskan realita sosial termasuk fenomena Klitih karena Sosiologi merupakan ilmu sosial berparadigma ganda, tetapi ada dasar hukum yang mengatur hukuman yang dilakukan oleh pelaku Klitih, yaitu Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 338 KUHP.
References
Buku
Ende Hasbi Nassarudin, 2016, Kriminologi Pustaka Setia, Bandung
Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya), Jakarta, Sinar Grafika
Malina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
Majalah Parnala, 2017, Klitih Krisis Remaja Jogja, Edisi 14, Maret-April, Yogyakarta, Pusham UII
Jurnal
Anggito Wijanarko, dan Rahnalemken Ginting, Kejahatan Jalanan Klitih Oleh Anak Di Yogyakarta, Recidive Volume 10, No. 1, Jan. - Apr. 2021, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret
Budi Sarwono, Mengendalikan kegaduhan-kegaduhan Sosial Klitih Dengan Ketahan Keluarga, Proceeding Seminar Dan Lokakarya Nasional Revitalisasi Laboratorium Dan Jurnal Ilmiah Dalam Implementasi Kurikulum Bimbingan Dan Konseling Berbasis Kkni, 4 – 6 Agustus 2017, Malang, Jawa Timur
Didi Candra, Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Perbuatan Klitih Yang Disertai Tindakan Kejahatan Di Yogyakarta, Skripsi, 2018, UMY, Yogyakarta
Hartanto, Cut Wilda Meutia Syafiina, Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Dalam Perspektif Hukum Pidana), Jurnal Meta-Yuridis, Volume 4, nomor 1, 2021, Upgris, Semarang
Hartanto, Klitih Sebagai Bentuk Kejahatan Disertai Kekerasan (Extraordinary Juvenile Deliquency), Juris Humanity : jurnal juris Riset dan kajian hukum HAM, Pusat studi HAM dan Humaniter, Volume 1, nomor 1, 2022, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Hartanto, Eksistensi Deradikalisasi Dalam Konsep Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme, Jurisprudentie, Volume 6 Nomor 1, Juni 2019, UIN Alauddin, Makassar.
Laili Hanik Atum Maria, Analisis kejahatan pelaku Klitih berdasarkan Criminal Profiling, Skripsi, 2019, UAD, Yogyakarta
Zulfikar Pamungkas, UU SPPA melihata Fenomena Klitih Sebagai Bentuk Kenakalan Remaja, Skripsi, 2018, UII, Yogyakarta
Internet:
BacaJogja.Id, https://bacajogja.id/2022/01/03/bupati-sleman-sebut-pelaku-klitih-adalah-anak-kreatif-bukan-nakal/, diakses 1 April 2022, 09:09 WIB.
Liputan News “Daftar Panjang Aksi Kekerasan Klitih di Yogyakarta” diakses dari https://m.liputan6.com/regional/read/2887568/daftar-panjang-aksi-kekerasan-klithih-di-yogyakarta, diakses 16 Maret 2022, 08:03 WIB.
Kompas News, https://www.kompas.tv/article/278283/soal-pelaku-klitih-sri-sultan-kalau-orangtuanya-sudah-tak-mau-menerimanya-lagi-kita-rawat, diakses 9 April 2022, 06:10 WIB.