http://jhlp.org/index.php/JHLP/issue/feed LENTERA PANCASILA : Jurnal Riset Hukum & Pancasila 2023-09-23T17:41:46+00:00 Hartanto lenterapancasila@gmail.com Open Journal Systems <hr /> <table style="height: 189px; width: 100%;" width="100%" bgcolor="#f0f0f0"> <tbody> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Journal title</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><a href="http://www.jhlp.org/index.php/JHLP/index"><strong>Lentera Pancasila: Jurnal Riset Hukum &amp; Pancasila</strong></a></td> <td style="height: 189px; width: 20%;" rowspan="9" valign="top" width="20%"><img src="https://i.ibb.co/CW0Nf8Y/lp.png&quot;" alt="" width="1519" height="2149" /></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Initials</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>Lentera Pancasila</strong></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Frequency</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><a href="http://www.jhlp.org/index.php/JHLP/issue/archive" target="_blank" rel="noopener"><strong>2 issues per year | Juli-December</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">ISSN</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>P-ISSN: | E-ISSN: </strong></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Editor-in-chief</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong><a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6696990" target="_blank" rel="noopener">Hartanto</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Managing Editor</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong><a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6667078" target="_blank" rel="noopener">Muhamad Rusdi</a></strong></td> </tr> <tr style="height: 35px;"> <td style="height: 35px; width: 23.3808%;" width="20%">Publisher</td> <td style="height: 35px; width: 56.6192%;" width="60%"><a><strong>Pusat Riset Hukum &amp; Pancasila</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 35px;"> <td style="height: 35px; width: 23.3808%;" width="20%">Citation Analysis</td> <td style="height: 35px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong><a target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a> </strong></td> </tr> </tbody> </table> <hr /> <p>Lentera pancasila : jurnal Riset hukum dan pancasila merupakan peer-reviewed open access yang berafiliasi dengan Pusat Riset Hukum dan Pancasila dan diterbitkan oleh CV Kanca Baba Adirasa dalam versi cetak, pertama kali pada juli tahun 2022. Tujuan dari jurnal ini adalah sebagai wadah bagi para ahli hukum , pemerhati hukum , akademisi, parktisi maupun mahasiswa maupun pihak pihak lain yang ingin menyumbangkan pemikirannya terkait dengan hukum dan pancasila yang ingin berbagi dan menyumbangkan ide-ide dalam studi hukum dan pancasila. Kajian meliputi : </p> <ol> <li>Criminal Law</li> <li>Private Law</li> <li>Administrative Law</li> <li>International Law</li> <li>Procedural Law</li> <li>Legal Theory</li> <li>And other Law Science</li> <li>Ideology of Pancasila;</li> <li>Philosophy of Pancasila;</li> <li>Democracy of Pancasila;</li> <li>Economy of Pancasila (Law Related);</li> <li>Constitutional Law; </li> </ol> <p>dan Terbit 2 kali setahun pada bulan juli dan desember.</p> <p>Lentera pancasila : kajian dan Riset hukum dan pancasila adalah akses terbuka peer-review. Setiap naskah yang dikirimkan akan ditinjau oleh setidaknya satu peer-reviewer menggunakan metode single-blind review.</p> <p>Bagi penulis yang tertarik untuk mengirimkan naskah, silakan daftarkan diri Anda. Pedoman penulis dapat dilihat di template naskah.</p> <p>Bagi yang telah memiliki Username/Password dapat langsung <a href="http://www.jhlp.org/index.php/JHLP/login"><strong>login.</strong></a></p> http://jhlp.org/index.php/JHLP/article/view/14 KOMPLIKASI DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMILU DAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA 2023-09-22T16:18:19+00:00 Riska Putri Maharani riskaputrimaharanii@gmail.com Steven Paulus Hamonangan Tampubolon steventampubolon20012004@gmail.com Suyikati suyik_law@yahoo.co.id <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Indonesia berupaya untuk mewujudkan tujuan nasional yang didalamnya terkandung cita-cita demokrasi dan penghargaan terhadap suara rakyat. Demokrasi sendiri berarti bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang paling tinggi. Suara rakyat itu lah yang seharusnya didengar. Namun saat ini yang terjadi para pejabat partai politik maupun peserta pencalonan dalam pemilu seolah mengabaikan konsep demokrasi yang dibangun di Indonesia ini. Ketimbang memilih mendengarkan suara rakyat, alih-alih yang terjadi justru suara ketua partai lah yang mereka dengar. Hal ini bertentangan dengan asas <em>Vox populi vox dei</em> yang menyatakan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, yang dimana asas tersebut sejalan dengan konsep demokrasi. Bahkan sistem pemilu dan partai politik saat ini masih banyak permasalahan (komplikasi) yang bertentangan dengan konsep demokrasi yang sebenarnya. Sistem demokrasi di Indonesia terus harus dibangun, salah satunya mengupayakan peningkatan partisipasi publik dalam proses politik, kebebasan berbicara dan kebebasan pers, serta hak perempuan/minoritas, hak asasi manusia dapat lebih diakui dan dilindungi, disisi lain peningkatan efektifitas sentra penegakan hukum terpadu. Semua itu demi kepentingan rakyat Indonesia dan anak cucu kita bersama.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata kunci : Demokrasi, sistem pemilu, partai politik, politik uang, vox populi</p> 2023-09-22T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 LENTERA PANCASILA : Jurnal Riset Hukum & Pancasila http://jhlp.org/index.php/JHLP/article/view/15 POLITISASI PERDA KABUPATEN SRAGEN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL 2023-09-22T16:21:44+00:00 R Priyo Yuli Nurcahyo priyoyulinrcahyo@gmail.com <p><strong>ABSTRAK </strong></p> <p>&nbsp;&nbsp; Penelitian ini mengkaji mengenai politisasi peraturan daerah Kabupaten Sragen terkait pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol merupakan instrumen hukum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut. Namun, keberadaan Perda ini juga menghadapi tantangan terkait politisasi, yaitu pengaruh politik dalam proses pembuatan, implementasi, dan penegakan Perda tersebut. Terdapat rumusan masalah yang pertama, apa faktor yang melatar belakangi munculnya Perda nomor 3 tahun 2018 di kabupaten sragen?, kedua yakni bagaimana keterkaitan perda kabupaten sragen nomor 3 tahun 2018 dengan politisasi?, ketiga Apa kekurangan dari perda nomor 3 tahun 2018?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis <em>normative</em> dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan faktor yang melatar belakangi adanya perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol; dan keterkaitan politisasi dengan perda nomor 3 tahun 2018, ketiga kekurangan dari perda nomor 3 tahun 2018.</p> <p>Kata kunci: Peraturan daerah, minuman beralkohol, kabupaten Sragen, politisasi</p> 2023-09-22T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 LENTERA PANCASILA : Jurnal Riset Hukum & Pancasila http://jhlp.org/index.php/JHLP/article/view/16 PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK KEJAHATAN JALANAN KLITIH DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN SLEMAN 2023-09-22T16:24:22+00:00 Erlita Meilianawati litetata@gmail.com Hartanto hartanto.yogya@gmail.com Gusti Fadhil Fithrian Luthfan gustifadhil@gmail.com <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Masa remaja umumnya diirigi gejolak emosional yang labil dan hal ini merupakan fenomena alamiah. Penyimpangan tingkah laku yang saat ini mempengaruhi masa remaja mereka yaitu salah satunya disebut <em>klitih,</em> yang sebenarnya mengalami pergeseran makna <em>dari klitih </em>pada jaman dulu dan jaman sekarang yang dilakukan oleh oknum para pelajar ini. Metode Penelitian hukum yang digunakan secara normatif, yaitu penelitian yang memiliki obyek kajian tentang kajian atau aturan hukum. Sesuai dengan jenisnya maka penelitian ini menitikberatkan pada kajian terhadap hukum positif yang meneliti tentang kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan perbuataan klitih yang disertai tindakan kekerasan. Penegakan hukum pidana terhadap perbuatan <em>klitih </em>yang disertai kekerasan diutamakan melalui upaya preventif (non penal) dengan menekankan pada proses pencegahan melalui kegiatan patrol rutin, dan penggerebekan terhadap penjual minuman keras. Pihak keluarga adalah yang paling penting dalam membentuk karakteristik anak, maka hendaknya senatiasa diupayakan untuk memberikan arahan yang baik, memberikan ilmu keagamaan, dan selalu mengawasi tingkah laku anak agar bisa berperilaku positif.</p> <p><strong>Kata kunci:</strong> penegakan hukum, pidana, kejahatan jalanan, klitih</p> 2023-09-22T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 LENTERA PANCASILA : Jurnal Riset Hukum & Pancasila http://jhlp.org/index.php/JHLP/article/view/17 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN TERKAIT COVID-19 YANG MERUPAKAN MANIPULASI 2023-09-23T10:08:15+00:00 Rizka Maulita rizkamaulita3@gmail.com Victoria Vina Widiastuti victvinaw@gmail.com Arvita Hastarini arvitahastarini@gmail.com Edy Chrisjanto edychrisjanto28@gmail.com <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal 2020 ini telah berdampak pada berbagai aspek salah satunya adalah aspek komunikasi dan informasi, yang mana di Indonesia beberapa kasus yang berujung ke ranah hukum diakibatkan bersinggungan dengan menjadi perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE. Nyatanya dibalik pandemi Covid-19 terdapat beberapa kasus yang harus ditangani aparat penegak hukum karena penyebaran informasi atau berita bohong dan juga menyesatkan terkait Covid-19 melalui media sosial yang menimbulkan rasa panik di masyarakat, sedangkan umunya peneliti membahasa berita bohong dikaitkan dengan kerugian konsumen, namun banyak berita bohong yang tersebar tanpa akibat kerugian konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah apa saja faktor yang menyebabkan terhambatnya penegakan hukum tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait pandemi Covid-19 serta upaya apa yang harus dilakukan dalam penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder; untuk mengkaji penegakan hukum yang harus mencermati bahwa perbuatan pidana sebatas penyebaran berita bohong masuk dalam kaulifikasi Pasal 35 <em>jo</em> pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan lebih menekankan kepada frasa manipulasi, perusakan informasi, agar dianggap seakan&nbsp; data yang otentik sosial; namun jika kemudian &nbsp;timbul akibat yaitu kerugian konsumen, barulah dikenakan Pasal 28 (1) UU ITE.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Covid-19, Berita Bohong, Menyesatkan, Manipulasi, Penegak Hukum, Pidana</p> 2023-09-23T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 LENTERA PANCASILA : Jurnal Riset Hukum & Pancasila http://jhlp.org/index.php/JHLP/article/view/18 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ATAS EKSPLOITASI EKONOMI 2023-09-23T10:14:02+00:00 Erna Tri Rusmala Ratnawati ernatr2015@gmail.com Said Munawar said_munawar15@yahoo.com <p>Eksploitasi bermotif ekonomi terhadap anak banyak terjadi di negara berkembang atau lebih khusus negara miskin, hal ini dikarenakan alasan klasik permasalah ekonomi suatu negara yang membebani warga negaranya. Eksploitas ekonomi terhadap anak merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan hukum positif disuatu negaram dan tentunya diantara negara-negara memiliki aturan yang berbeda dalam penyusunan norma-norma hukumnya. Namun telah banyak sumber-sumber hukum nasional maupun internasional yang dapat dijadikan pedoman secara khusus tentang batas usia anak. Indonesia tentu merupakan salah satu negara yang sangat peduli terhadap permasalahan anak, hal tersebut tanmpak dengan diubahnya undang-undang tentang perlindungan anak hingga 2 (dua) kali, terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, berserta dengan berbagai macam upaya penegakan hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masa depan anak. Hak-hak anak dapat dilindungi secara aspek pidana maupun aspek keperdataan. Kemudian untuk mengkaji hukum secara konseptual sebagai norma hukum positif, pendekatan yang digunakan secara kualitatif tentang hukum perlindungan anak dari sisi eksploitasi ekonomi, yang banyak terjadi di masyarakat. kajian ini akan membahas pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana dengan bentuk eksploitasi yang bertujuan manfaat ekonomi. Instrumen hukum positif di Indonesia telah banyak tersedia, dianataranya: UU Perlindungan anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Perdagangan Orang, UU Ketenagakerjaan dan bahkan secara hukum perdata untuk mendapatkan ganti rugi materiil maupun immateriil, dan kedepannya diharapkan anak yang menjadi korban dapat diberikan solusi/ kompensasi.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata kunci:</strong> perlindungan, hukum, eksploitasi ekenomi, anak, korban</p> 2023-09-23T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 LENTERA PANCASILA : Jurnal Riset Hukum & Pancasila http://jhlp.org/index.php/JHLP/article/view/19 TIDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK 2023-09-23T17:41:46+00:00 Gede Agre Wiradipa Ariawan gedeagre55@gmail.com Aida Dewi aidadewi170774@gmail.com Kelik Endro Suryono suryonokelik@yahoo.co.id <p>Perkembangan di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi ini sejalan dengan perkembangan di bidang sosial lainnya. Nilai sosial, norma sosial, pola tindakan, organisasi, dan struktur lembaga masyarakat dapat berubah. Pencemaran nama baik menjadi kejahatan yang dapat saja terjadi karena kelalaian atau kurangnya pengendalian komunikasi antar orang dalam lingkungan sosial. Namun saat ini untuk menjaga ruang dunia maya (internet) yang sehat, maka perbuatan tersebut diatur dan dapat menajdi sebuah tindak pidana. Memaknai unsur kejahatan atau pelanggaran hukum dalam pencemaran nama baik/ penghinaan, seringkali memerlukan interpretasi hukum dari penegak hukum (pengacara/polisi/jaksa/hakim), kemudian hukum positif di Indonesia telah mengaturnya menggunakan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dikaitkan dengan backbone hukum pidana kita yaitu KUHP (WvS). Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 254/Pid.Sus/2020/Pn.Skt telah sesuai dengan keadilan.<br>Kata Kunci: Tindak pidana, pencemaran, nama baik, KUHP, ITE</p> 2023-09-24T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 LENTERA PANCASILA : Jurnal Riset Hukum & Pancasila